Simpatika 8 Agustus 2016
Assalammualaikum wr.wb
Salam Sejahtera,
Kepada Pengguna Yth.
Berkenaan dengan banyaknya laporan dari pengguna perihal Nama Mapel dan Kode Mapel yang tidak ditemukan saat VerVal NRG di SIMPATIKA, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. VerVal NRG menggunakan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel sesuai standar
dari Kemdikbud yang tertulis di Buku Pedoman Sertifikasi Guru terbitan tahun
2007 s/d 2015.
2. Kode Mapel (3 digit) tercantum pada digit ke-7, 8, 9 pada Nomor Peserta (14
digit) yang tercetak pada piagam sertifikat. Setiap Nama Mapel umumnya
berferensi pada Satu Kode Mapel tertentu dan berlaku pada jenjang tertentu.
Silakan cek kesuaian kode mapel dan nama mapel di situs SIMPATIKA ( http://simpatika.kemenag.go.id/#!/m...
)
3. Bilamana pada piagam sertifikat tidak mencantumkan “Nomor Peserta (14
digit)”. Silakan hubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dibantu proses
penerbitan “Nomor Peserta Baru” sebelum melakukan VerVal NRG.
4. Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA tidak menampilkan
pilihan nama mapel, maka artinya Kode Mapel pada Nomor Peserta (yang
dimasukkan) tidak dikenali / tidak ada di referensi Kode Mapel dan Nama Mapel
standar Kemdikbud.
5. Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA menampilkan pilihan
nama mapel yang berbeda dengan yang tercetak di piagam sertifikat, maka artinya
terjadi ketidaksesuaian Nama Mapel yang tercetak tersebut dengan referensi Kode
Mapel dan Nama Mapel Sertifikasi standar Kemdikbud.
6. Bagi guru yang mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5 di atas, untuk
sementara verval NRG belum bisa diproses di SIMPATIKA hingga dirilis fitur
VerVal NRG terbaru yang dijadwalkan rilis dalam bulan Agustus 2016 ini.
7. Bagi guru yang tidak mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5, silakan
dilanjutkan proses VerVal NRG sesuai panduan dari aplikasi SIMPATIKA. Harap
dipastikan semua isian sesuai dengan yang tercantum di piagam sertifikat dan
pastikan pindai (scan) dari piagam sertifikasi asli bukan copy agar proses
VerVal NRGnya tidak ditolak oleh Admin Kab/Kota atau Admin Kanwil.
Demikian penjelasan dari kami, semoga banyak membantu.
Wassalam,
Admin Pusat.
Sumber: http://simpatika.kemenag.go.id/
0 komentar:
Post a Comment