Banyaknya guru yang masih kekurangan jam mengajar adalah salah satu problema yang serius karena sangat berhubungan dengan terancamnya guru untuk tidak mendapatkan tunjangan sertifikasinya.
Berkaitan dengan kondisi tersebut di atas Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memberikan solusi yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.
Sembari menunggu peraturan baru yang diharapkan semakin memberikan kemudahan bagi guru yang kekurangan jam berikut beberapa solusi untuk menambahkan Jam Mengajar bagi Guru Madrasah sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015.
Baca juga: Cara Verval NRG PTK Kemenag di Simpatika
Dalam KMA Nomor 103 diatur bahwa beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Kemudian pada laman Simpatika Kemenag tepatnya pada point Analisa Tunjangan juga disebutkan bahwa guru harus Memenuhi Wajib Minimal 6 JTM Mapel di Satminkal, dan untuk syarat yang satu ini para guru tidaklah mendapatkan kendala yang berartid atau dengan kata lain dapat dipastikan hampir semua guru yang berada di bawah naungan Kemenag dapat memenuhi syarat ini.
Namun demikian dengan terpenuhinya syarat 6 JTM minimal di Satminkal jelas itu belum cukup bagi guru untuk layak menerima tunjangan sebelum jamnya cukup 24 JTM perminggu.
Beberapa Cara yang Dapat Ditempuh oleh Guru Supaya Jam Tatap Muka Terpenuhi 24 JTM
1. Kepala Madrasah
Dengan menjadi Kepala Madrasah Anda akan mendapatkan perhitungan jam tatap muka sebanyak 18 JTM, artinya dengan bermodal minimal 6 JTM Satminkal Anda sudah layak mendapatkan tunjangan.
Sebagai masukan bahwa menjadi seorang Kepala Madrasah bukanlah sesuatu yang mudah, dan terdapat tanggung jawab besar demi kelestarian Madrasah itu sendiri. Jadi jika ingin menjadi Kepala Madrasah lakukan sesuai dengan prosedur dengan melihat kondisi ril di lapangan dan berpedoman dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.
2. Wakil Kepala Madrasah
Bila Anda merasa belum sanggup/layak untuk menjadi seorang Kepala Madrasah maka cara berikutnya untuk menambahkan kekurangan jam mengajar adalah dengan menjadi seorang Wakamad (Wakil Kepala Madrasah), perlu diketahui bahwa tugas tambahan ini tidak ditung jamnya jika Anda menjadi Wakamad di RA atau MI.
Tugas tambahan ini dihitung sebesar 12 JTM, artinya jika hanya mempunyai 6 JTM di Satminkal maka Anda belum layak mendapat Tunjangan. Solusinya anda bisa tambahkan tugas lain yang perhitungan jam nya minimal 6 JTM lagi, untuk pilihan tugas tambahannya silahkan simak sampai selesai artikel ini.
3. Wali Kelas
Dengan menjadi seorang Wali Kelas maka Anda akan mendapat 2 JTM, lumayan untuk menambah jam yang masih kurang terutama jika jam nya hanya kurang sedikit saja sehingga tugas tambahan yang lainnya bisa diberikan kepada guru lain yang lebih membutuhkan tambahan jam.
Sebagai tips, jadilah wali kelas yang baik setidaknya memenuhi kriteria berikut: Mempunyai perasaan sayang terhadap peserta didik, bertanggung jawab terhadap kelasnya, terbuka, disiplin dan tepat waktu, konsisten dalam mengambil keputusan, bijaksana, mau mendengarkan, mampu memberi wawasan dan wacana, mampu mengontrol, mengevaluasi dan memperbaiki.
Baca juga: Cara Cetak S25a di Simpatika 2016 Terupdate
4. Guru Piket
Memang tidak terlalu besar perhitungan JTM yang diberikan bahkan di antara tugas-tugas tambahan yang lainnya guru piket lah yang paling kecil perhitungan JTM nya yaitu hanya 1 (satu) JTM saja, namun dalam kondisi tertentu tugas inipun akan sangat membantu bagi rekan guru dalam memenuhi kekurangan JTM nya sehingga cukup dengan minimal 24 JTM per minggu.
5. Kepala Perpustakaan
Tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan akan diperhitungkan setara dengan 12 jam tatap muka per minggu, tentunya akan sangat membantu bagi rekan guru yang masih mengalami kekurangan jam yang banyak. Syaratnya harus bisa mengelola Perpustakaan Madrasah dengan baik serta mempunyai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dan tentunya sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu benar-benar ada perpustakaan di Madrasah Anda.
6. Kepala Laboratorium
Sama dengan Kepala Perpustakaan, seorang Kepala Laboratorium juga diperhitungkan setara dengan 12 JTM per minggu. Jika anda termasuk guru yang mempunyai kemampuan mengelola laboratorium baik itu Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Bahasa dan yang lainnya sesuai dengan jumlah laboratorium yang dimiliki oleh Madrasah maka tugas ini bisa menjadi solusi untuk menambahkan kekurangan JTM Anda. Syarat yang tidak boleh ditinggalkan adalah Madrasah benar-benar mempunyai laboratorium.
7. Pembina Ekstrakurikuler
Pembina Ekstrakurikuler perhitungan jam tatap mukanya setara dengan 2 JTM per minggu, adapun kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka adalah sebagai berikut:
a. Pramuka
b. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
c. Palang Merah Remaja (PMR)
d. Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran
e. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
f. Olahraga
g. Kesenian
h. Keagamaan Islam
i. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
j. Pecinta Alam
k. Jurnalistik atau Fotografi
l. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
m. Kewirausahaan.
Wow! ternyata cukup banyak untuk opsi Ekstrakurikuler ini dan seorang guru bisa membina 2 jenis kegiatan ekstrakuriler, silahkan dimanfaatkan sesuai dengan keahlian yang rekan guru miliki.
Baca juga: Cara Aktivasi PTK dan Cetak Kartu Digital Terbaru di Simpatika
8. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-Kurikuler
Pembimbing kegiatan Ko-kurikuler ini diperhitungkan setara dengan pembina ekstrakurikuler yaitu sebesar 2 JTM, syaratnya:
a. Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal dan klasikal
b. Guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait
c. Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui Surat Keputusan
d. Paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok
e. Setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.
Sayangnya kegiatan ini hanya bisa untuk 3 (tiga) mata pelajaran saja yaitu Al-Qur’an Hadits, Bahasa Arab dan Seni Budaya. Ucapan selamat bagi Anda yang menjadi guru mata pelajaran tersebut karena anda berpeluang untuk mendapatkan 2 JTM tambahan.
9. Pembina Asrama
Pada Madrasah yang berasrama maka untuk pembina asrama diperhitungkan setara dengan 12 JTM per minggu.10. Ketua Program Keahlian
Tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian diperhitungkan setara dengan 12 JTM per minggu.11. Kepala Bengkel atau Unit Produksi
Berlaku untuk Madrasah Aliyah Kejuruan, guru yang berkompeten berpeluang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Bengkel ataupun Kepala Unit Produksi dan perhitungan jam tatap mukanya adalah setara dengan 12 JTM per minggu.12. Mengajar di Madrasah Lain
Solusi terakhir bagi guru yang masih kurang jam tatap muka per minggunya dan di Madrasah satminkal sudah tidak lagi tugas tambahan yang bisa diampu, maka langkah yang bisa diambil adalah dengan mengajar di Madrasah lain. Berapa banyak jam yang peroleh tentu saja tergantung dari berapa jumlah jam yang tersedia di Madrasah non satminkal tersebut, Anda juga dapat mengajar di beberapa Madrasah sampai cukup 12 JTM per minggu.Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika memutuskan untuk mengajar di Madrasah non satminkal adalah:
- Sekolah tempat Anda mengajar adalah Madrasah, artinya masing sama-sama naungan Kemenag supaya mudah untuk melakukan link dengan sekolah induk atau satminkal.
- Madrasah non satminkal dimaksud mempunyai jenjang yang sama dengan satminkal, ini akan mempermudah Anda dalam mempersiapkan perangkat pembelajaran dan mencari mata pelajaran yang mempunyai kode sama di Simpatika.
- Jarak tempuh adalah opsi berikutnya yang perlu diperhitungkan.
- Madrasah non satminkal sudah terdaftar di Simpatika, sehingga JTM anda bisa masuk/terhubung ke Madrasah induk.
Baca juga: Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah tahun 2016