Sehubungan dengan telah berjalanya tahun pelajaran baru 2016/2017, maka mutlak diperlukan SK Pembagian Tugas Guru tahun perlajaran dimaksud. Oleh sebab itu maka saya posting ... weh bahasanya kayaknya formal banget yaks. Gini aja deh, langsung ke inti postingan. Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan contoh SK Pembagian Tugas Guru he he ... tentunya yang terbaru, nih penulis bagi, eit ... perlu dingat ya gratis tis tis ... (he he itung-itung promosi blog biar tambah rame) ya walaupun sudah agak telat nih tahun pelajaran barunya sudah berjalan hampir satu bulan, tapi mau gimana lagi blognya juga baru dibukak beberapa waktu yang lalu. Mohon doa'nya saja semoga diwaktu yang akan datang penulis bisa menyajikan postingan-postingan yang bermanfaat bagi para Guru, Tenaga Administrasi, emmm semuanya deh yang termasuk dan atau yang perduli dengan dunia pendidikan. Berikut cuplikan singkatnya:
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ..........................................................
Nomor : ....................................
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR
MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN .............................
MENIMBANG : Bahwa
dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada Madrasah ...................................... Kecamatan ............... perlu menetapkan pembagian
tugas guru.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006, tentang
Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, tentang
Standar Kompetensi lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Lampung Nomor :
420/6989
/III.11/DP.2/2006 Tanggal 16 Juni 2006.
6.
Program Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Huda Purwosari
Kecamatan Natar Tahun Pelajaran 2016/2017
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses
belajar mengajar atau
bimbingan dan penyuluhan seperti tersebut pada lampiran 1
keputusan ini.
Kedua :
Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Madrasah.
Ketiga : Segala yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang sesuai.
Keempat : Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana
mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku selama satu tahun
pelajaran, sejak terhitung mulai
tanggal ditetapkan.
Selengkapnya monggo langsung saja disedot SK Pembagian Tugasnya:
Di sini
Semoga bermanfaat, wassalam.
0 komentar:
Post a Comment